DPM SB IPB

Dewan Perwakilan Mahasiswa Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (DPM SB IPB) merupakan lembaga tinggi yang memiliki kekuasaan legislatif dengan kedudukan tertinggi di wilayah Sekolah Bisnis IPB. Dalam menjalankan tugasnya, DPM SB IPB memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Visi

Menjadi ormawa tertinggi tingkat Sekolah Bisnis yang mampu menjalankan semua fungsinya dengan baik.

Misi

  1. Merancang dan menetapkan peraturan sekolah ynag sesuai dengan lingkungan Sekolah Bisnis.
  2. Menjaga sinergisme dan harmonisasi antar organisasi mahasiswa di Sekolah Bisnis.
  3. Menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa Sekolah Bisnis kepada pihak yang terkait.

Fungsi-fungsi

  1. Fungsi Legislasi : Fungsi ini menyatakan bahwa DPM adalah lembaga kemahasiswaan yang berwenang membuat undang-undang.
  2. Fungsi Anggaran : Fungsi ini menyatakan bahwa DPM memiliki wewenang dalam menentukan anggaran lembaga kemahasiswaan bersama dengan LK lain.
  3. Fungsi Pengawasan : Fungsi ini menyatakan bahwa DPM sebagai ormawa dengan kedudukan tertinggi harus mengawasi kinerja ormawa lainnya ketika telah menerima output dari fungsi anggaran.

Komisi-komisi

  1. Komisi Legislasi : Bertugas sebagai pembuat peraturan di SB IPB
  2. Komisi Internal Eksternal : Berfungsi untuk menjaga hubungan internal dan eksternal DPM SB IPB
  3. Komisi Pengawasan : Melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga di SB IPB dan menampung apresiasi mahasiswa/i SB IPB
  4. Komisi Keuangan : Mengontrol keuangan lembaga-lembaga yang ada di SB IPB
  5. Badan Pengurus Harian : Melakukan koordinasi dengan pihak SB IPB dan IPB

Program Kerja

  1. Badan Pengurus Harian
  2. Pemira
  3. Kolega
  4. Komisi legislasi
  5. Sidang umum
  6. Sidang istimewa
  7. Sidang tengah tahun
  8. Komisi Internal Eksternal
  9. Studi Banding
  10. Upgrading
  11. Komisi Pengawasan
  12. Pengumpulan aspirasi mahasiswa

IG : @dpmsbipb

Website http://dpm.sb.ipb.ac.id