Sarasehan Sosialisasi RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Announcement

Sarasehan Sosialisasi RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Kamis (13/12), MB-IPB telah memprakasai penyelenggaraan sarasehan sosialisasi RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berlangsung di Ruang Mahoni MB-IPB pukul 12.00 WIB – selesai. Acara ini bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan dari berbagai kalangan, khususnya stakeholder peternakan baik praktisi, asosiasi, pengusaha, pelaku industri, akademisi maupun pemerintah sehingga menghasilkan kesepakatan dalam menyempurnakan perbaikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagai instrument yang menentukan keberlanjutan usaha peternakan di masa yang akan datang. Dalam sambutannya, Direktur Program Pascasarjana MB-IPB Dr. Ir. Arief Daryanto, M.EC mengharapkan dengan adanya sarasehan ini berbagai kalangan, khususnya stakeholder peternakan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dan positif untuk perbaikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan ke depan dan menciptakan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berpihak pada kepentingan nasional dan tidak menjadi RUU luncuran (carry over). Beliau juga mengharapkan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang disahkan akan mampu memberikan iklim investasi yang kondusif bagi stakeholder peternakan. Sambutan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diwakilkan oleh Wakil Rektor IV Dr. Ir. Asep Saefudin, Ph.D, menyatakan bahwa perbaikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan  merupakan hal yang penting karena berkaitan dengan pangan dalam membangun kualitas SDM dan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan (RUU PKH) harus tetap mempertahankan subtansi yang masih relevan dan mengakomodasi substansi baru yang sesuai dengan kondisi sekarang dan masa yang akan datang.

Pembicara dalam acara ini adalah 1) Dr. Bomer Pasaribu (DPR RI); 2) Prof. Dr. Ir. Tjeppy Sudjana (Dirjen Peternakan) diwakilkan oleh Dr. Drh. Syamsul Bahri, MS; 3) Soeprahtomo, SH. MH. M.Si (Kepala Biro Hukum Departemen Pertanian) diwakilkan oleh Suharto, SH. MA; 4) Dr. Drh. Sofyan Sudrajat, M.Sc (Mantan Dirjen Peternakan); 5) H. Don P Utoyo (Forum Masyarakat Perunggasan Indonesia) dan Dr. Muladno (IPB) bertindak sebagai moderator. Sebelum Dr. Muladno mempersilahkan para pembicara untuk menyajikan pemikirannya tentang RUU PKH, terlebih dahulu beliau mengemukakan skema tentang perjalanan penyusunan RUU PKH.

Dr. Bomer Pasaribu memberikan pengalaman dan pengetahuan tentang UU Peternakan di luar negeri sebagai perbandingan dalam perbaikan penyempurnaan RUU PKH yang sedang dikaji. Beliau membandingkan dengan livestock act 2007 di Australia: perbandingan I Northern Terrritory, perbandingan II New South Wales dari segi penyakit hewan, perbandingan III New South Wales dari segi perdagangan ekspor impor dan perbandingan IV Federal Australia dari segi karantina. Beliau juga menjelaskan substansi dari RUU PKH ini yang berpihak pada kepentingan nasional.

Dr. Drh. Syamsul Bahri, MS memaparkan tentang kebijakan Dirjen Peternakan dalam penyusunan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Beliau mengemukakan bahwa UU No.6 Tahun 1967 sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan sudah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan dan perkembangan yang ada sekarang ini, seiring dengan perubahan lingkungan strategis baik lokal, nasional dan internasional, terutama dikaitkan dengan pembangunan nasional dalam menghadapi era globalisasi, desentralisasi serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beliau juga memaparkan beberapa argumentasi perubahan tentang RUU PKH, beberapa kebijakan Dirjen Peternakan dalam menghadapi dunia peternakan saat ini dan beberapa harapan dari UU PKH yang baru.

Suharto, SH MA perwakilan dari Biro Hukum Departemen Pertanian menyajikan kronologis penyusunan dan pembahasan RUU PKH serta penyampaiannya oleh pemerintah kepada DPR dengan menjabarkan pokok-pokok substansi RUU PKH dan konsepsi RUU PKH. Beliau mengharapkan substansi RUU PKH ini harus dapat mengakomodir substansi baik peternakan maupun kesehatan hewan. Dr. Drh. Sofyan Sudrajat, M.Sc (Mantan Dirjen Peternakan) mengharapkan pokok-pokok RUU PKH ini harus dibarengi dengan peraturan pemerintah dan mencantumkan sanksi yang tegas serta mencantumkan baik biosecurity maupun bioterorism.

  1. Don P Utoyo memaparkan beberapa masukan untuk melengkapi RUU PKH beserta usulan dari masyarakat perunggasan. Beliau juga mengemukakan harapan dari pelaku/produsen peternakan yaitu adanya UU PKH dapat mewujudkan dunia usaha peternakan yang berkembang, maju dan tangguh,road mapmenuju peternakan mandiri dan tangguh, adanya koordinasi intradepartemen dengan peraturan yang tidak kontraproduktif, adanya aspek keamanan, kelestarian dan lingkungan melalui bio-securitybioterorism, pangan yang aman-sehat-utuh-halal (ASUH), otoritas veteriner, dokter hewan, serta aspek welfareBeliau juga merekomendasikan RUU PKH ini diharapkan tercakup dalam UU lain seperti, Staadblatz2, UU Perlindungan Usaha, UU Kesehatan, UU Karantina Pertanian, UU Pangan, UU Lingkungan hidup dan sebagainya yang terkait peternakan dan kesehatan hewan serta mengharapkan RUU PKH ini mampu mengantisipasi dampak terhadap ketahahan pangan dan energi akibat dari perubahan iklim maupun kenaikan harga produk biji-bijian secara global.

Sesi diskusi dalam acara ini menghasilkan bahwa RUU PKH harus berpihak pada kepentingan nasional bukan RUU per departemen. Definisi yang tercantum dalam RUU PKH berdasarkan definisi yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan di Mahkamah Konstitusi. Sarasehan ini juga menghasilkan bahwa RUU PKH ini dapat diterima oleh berbagai kalangan dengan beberapa catatan yang telah diterima oleh pihak terkait (pemerintah) dan Dirjen serta Biro hukum terkait segera menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (perpu) dalam jangka waktu 1 tahun untuk mengimplementasikan RUU PKH.