Seminar Nasional: Prinsip Syariah dalam Percepatan Pembangunan Pertanian Organik di Indonesia

Tepat hari Rabu, 9 Juli 2008 Pusat Kajian Pembangunan Syariah (PKPS) Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) IPB menyelenggarakan seminar nasional ”Prinsip Syariah dalam Percepatan Pembangunan Pertanian Organik Di Indonesia” bertempat di ruang mahoni MB-IPB. Seminar nasional ini mengundang Bapak Anton Apriyantono (Menteri Pertanian) dan Ibu Siti Ch. Fadjriah (Deputi Gubernur BI) sebagai keynote speech. Dalam seminar kali ini diskusi dibagi menjadi dua bagian dalam jam yang telah ditentukan panitia dengan topik tertentu.

Pembicara yang mengisi diskusi panel 1 mengangkat tema tentang”Prinsip Syariah dalam Percepatan Pembangunan Pertanian Organik”adalah : 1) Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin (Baznas & IPB)), 2) Dr. Ir. Rachmat Pambudy, MS (LP2NU), 3) Dr. Zaenal Soejaiz (Maporina), 4) Prof. Dr. Ir. Bunasor Sanim, M.Sc (Kepala PKPS IPB) dengan moderator Dr. Ir. Ahmad Sulaeman. Sedangkan pembicara diskusi panel 2 tentang ”Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Percepatan Pembangunan Pertanian Organik” adalah : 1) Dr. Mulia M. Siregar (Direktorat Perbankan Syariah BI), 2) Ir. Andi Buchari, MM (Direktur Pemasaran & Administrasi BMI), 3) Ir. Wawan Ruswanto, MBA (PT. BRI) dan Ir. Lukman M. Baga, M.Ec sebagai moderator pada sesi tersebut. Seminar ini diikuti oleh berbagai kalangan yang berjumlah sekitar 150 orang mulai dari Pimpinan yang berada di lingkungan IPB, Perguruan Tinggi, Departemen-departemen pemerintah, asosiasi hingga mahasiswa

Seminar nasional kali ini bertujuan untuk membangun sebuah paradigma baru pembangunan pertanian, khususnya pertanian organik yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah di Indonesia. Mengapa pertanian organik? ini disebabkan adanya perubahan life style kearah hidup sehat yang menjadi tren baru dikalangan masyarakat Indonesia kini bahkan dunia. Pasar produk pertanian organik dunia meningkat 20% per tahun, oleh karena itu pengembangan budidaya pertanian organik harus menjadi prioritas pengembangan pertanian di Indonesia. Keberhasilan pengembangan pertanian organik tersebut tidak terlepas dari modal pembiayaan yang menjadi subsistem pendukung dari usaha agribisnis. Sistem pembiayaan syariah diyakini mampu menjadi alternatif modal pembiayaan dalam  mengembangkan pertanian organik. Hal ini didasarkan bahwa penerapan prinsip syariah dalam pembiayaan agribisnis sebenarnya lebih sesuai dengan karakter petani dan pertanian di Indonesia, sehingga lebih memungkinkan untuk diterapkan, dibandingkan dengan sistem bunga. Dengan penerapan pembiayaan syariah para pelaku agribisnis khususnya wirausaha agribisnis dituntut kemampuan optimalnya. Dimana para wirausaha agribisnis dan petani memperoleh modal guna menjalankan usaha taninnya tanpa harus memikirkan cicilan pengembalian uang pokok dan bunganya pada waktu tertentu. Kewajiban petani adalah memproduksi komoditas pertaninnya yang kemudian hasilnya diserahkan kepada pemodal sesuai yang disepakati pada saat akad kredit.

Dengan adanya seminar ini diharapkan akan mampu meningkatkan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam mengembangkan dan mengaplikasi pertanian organik di Indonesia serta teridentifikasinya konsep pengembangan pertanian organik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tepat, terarah dan mengedepankan keunggulan lokal.