Sesuai dengan peraturan di tingkat nasional, diberlakukan aturan mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT adalah bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang merupakan kontribusi orang tua mahasiswa atas penyelenggaraan pendidikan di IPB yang besarnya ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi mahasiswa yang bersangkutan dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) tiap program studi. Besaran UKT nilainya tetap sampai mahasiswa yang bersangkutan lulus dari IPB. Besaran UKT Program Sarjana untuk semua jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, dan Mandiri) Tahun Akademik 2018/2019 sesuai dengan Surat Keputusan Rektor nomor 181/IT3/KU/2018 tanggal 2 April 2018.

Selengkapnya Admisi IPB