Pengamat IPB: Kebijakan Pemerintah Soal Minyak Goreng Salah Kaprah

BOGOR  (Pos Kota) –  Kebijakan pemerintah dalam membantu masyarakat miskin dengan tingginya harga minyak goreng, seharusnya membeli minyak goreng sesuai harga pasar dan menjualnya kepada rakyat miskin dengan harga terendah. Bukan menaikkan tarif pajak ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau menggelar operasi pasar.

”Kebijakan menaikkan CPO dan menggelar operasi pasar justru meresahkan masyarakat,” ujar Rina Oktaviani, Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB di Kampus IPB Baranangsiang. Kebijakan itu adalah tindakan salah kaprah yang mengakibatkan penurunan pendapatan petani sawit dan devisa.

“Biarlah negara menikmati hasil penjualan dari ekspor CPO, tapi jangan menaikkan harga pajak ekspornya,” jelas pengamat IPB ini.

Langkah yang dilakukan pemerintah, lanjut Rina, seharusnya membeli minyak goreng sesuai dengan harga pasar dan menjualnya kepada masyarakat miskin dengan harga rendah. Adanya perbedaan harga harus dibayar pemerintah, bukan seperti saat ini, pengusaha dan petani yang harus membayar.

UNTUK SIAPA?
“Tidak masuk akal, yang berkewajiban menurunkan harga minyak goreng adalah petani kelapa sawit. Jadi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kemarin-kemarin itu, untuk siapa?” tanya dia.

Verifikasi terhadap minyak goreng, kata Rina perlu dilakukan pemerintah sehingga tidak terfokus bahan bakunya dari kelapa sawit saja. Melainkan, manfaatkan tumbuhan yang ada dan dapat dijadikan bahan dasar minyak goreng. “Contohnya kelapa, jagung, kedelai, dan binatang yuyu (sejenis kepiting-red),” tambahnya.

Hermanto Siregar, Direktur Akademik Manajemen & Bisnis IPB, menimpali dengan memberi contoh di negara Malaysia. Di negara itu, telah dilakukan verifikasi terhadap minyak goreng. Di saat bahan komiditi minyak goreng sedang tinggi, misalnya sawit, masyarakatnya tidak panik sebab banyak pilihan untuk memilih minyak goreng dengan harga terjangkau, dari bahan non sawit. “Nah Indonesia juga harus bisa seperti itu di waktu mendatang,” tekannya.
(iwan)